JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima batang emas seberat 100 gram yang diduga milik pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyitaan berkaitan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik PUPR tahun anggaran 2017-2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan lima batang emas tersebut disita bukan dari salah satu tersangka yang telah dijerat lembaga antirasuah. Namun, Febri enggan mengungkap terang pejabat PUPR pemilik emas batangan itu.
"Nah, itu bagian dari materi penyidikan saya kira yang akan didalami lebih lanjut dan itu belum disampaikan sekarang yang pasti 5 batangan emas masing masing 100 gram sudah kami lakukan penyitaan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
(Baca Juga: Satu Keluarga Penyuap Pejabat PUPR Segera Diadili)
Sejauh ini, ada 55 pejabat PUPR yang telah mengembalikan uang dan logam mulia ke KPK. Uang dan logam mulia tersebut merupakan suap terkait sejumlah proyek SPAM di beberapa daerah Indonesia.