Divonis 1,5 Tahun, Cucu Konglomerat Richard Muljadi Hanya Direhab

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 28 Februari 2019 17:07 WIB
Richard Muljadi (Foto: Istimewa)
Share :

Cucu Kartini Muljadi itu juga tidak perlu menjalani sisa masa tahanan penjara, namun dirinya hanya harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Dari hasil assesment yang dilakukan kepada terdakwa, adalah benar menggunakan kokain perlu di rehabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk," kata Hakim.

"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta memohon untuk diberi kesempatan untuk menata hidupnya lebih baik. Terdakwa tidak pernah dihukum," kata Hakim menambahkan.

Adapun vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Baca Juga: Kampung Narkoba Digerebek Polisi, 9 Orang Ditangkap

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya