Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Sebar Video Mesum ke Orangtua Pacar

Agregasi Solopos, Jurnalis
Kamis 28 Februari 2019 18:43 WIB
Ilustrasi Video Mesum (foto: Reuters)
Share :

Kejadian pertama pada 15 Desember 2018, kedua pada 2 Januari 2019, dan terakhir pada 19 Januari 2019. "Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Wonogiri," sambung Aditya.

(Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Video "Mesum Mojokerto") 

Aditya menjelaskan polisi sedang mengusut kasus itu dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Untuk sementara, polisi tidak menangani soal penyebaran video mesum menggunakan UU ITE sebab berkaitan dengan masa tahanan.

Jika dituntut pakai UU ITE, harus mendatangkan saksi ahli dari Jakarta. “Yang sekarang kami tangani adalah pencabulan di bawah umur dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku sudah kami tahan. Berkas juga sudah diserahkan ke Kejaksaan dan menunggu hasil penelitian Kejaksaan. Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Aditya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya