Penjelasan Ketum PBNU tentang Kafir dan Non-Muslim

Antara, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2019 13:52 WIB
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (Foto: Okezone)
Share :

BANJAR - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan istilah kafir dan non-Muslim sebagai konteks yang berbeda merujuk pada zaman Rasulullah Muhammad SAW.

"Dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa tidak dikenal istilah kafir. Setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata konstitusi," kata Said dalam penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar seperti dikutip dari Antaranews.com, Jumat (1/3/2019).

Ia mengatakan, di masa awal dakwah Islam, Rasulullah SAW menyebut kafir bagi para penyembah berhala, klenik dan semacamnya. Setelah periode hijrah dari Makkah ke Madinah, istilah kafir sering disebut sebagai non-Muslim.

(Baca Juga: PDIP Sebut Hasil Munas Alim Ulama NU Visioner dan Memperkokoh Kebangsaan Indonesia

Istilah itu kerap digunakan dalam konteks ketatanegaraan di Madinah sehingga setiap warganya memiliki hak yang sama baik itu Muslim maupun non-Muslim.

Said mengatakan penegasan kafir dan non-Muslim itu dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah yang fokus pada penjelasan tematik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya