JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi di kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan korporasi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
(Baca Juga: Dirut PT Putra Pratama Unggul Lines Dipangil KPK Terkait Suap Proyek Bakamla)
Dalam perkara ini, Komisaris PT ME, Erwin Sya'af Arief diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.