"Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT ME memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening Singapura dan GuangZhou China," katanya.
(Baca Juga: KPK Periksa Mantan Narapidana Kasus Suap Proyek Bakamla)
Diketahui, PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki suami Inneke Koesherawaty, Fahmi Darmawansyah. Fahmi sendiri telah dijerat KPK dan divonis bersalah.
"PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016," katanya.
Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(Arief Setyadi )