"Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap di daerah Desa Rasau Jaya Umum. Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan orang yang numpang tinggal di rumah bibi korban," ujar Aswin.
Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu lembar kartu keluarga, sehelai baju korban, sehelai celana panjang korban, sehelai celana dalam korban, sehelai baju milik pelaku, sehelai celana pendek milik pelaku.
Saat ini tersangka masih diperiksa. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan KPAID Kubu Raya, mengingat korban anak di bawah umur," kata Aswin.
(Salman Mardira)