Suratha menjelaskan, penerbitan e-KTP bagi WNA telah diatur dalam UU yang tertuang dalam Pasal 23 UU 24 Tahun 2013 Pasal 63 Ayat (1). Dalam hal ini disebutkan, orang asing pemegang Kartu Ijin Tinggal Tetap (Kitap), berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin mereka wajib memiliki e-KTP.
"Berarti kalau ada melihat WNA memegang kitap dan memenuhi syarat itu adalah kewajiban dia untuk mengurus e-KTP, itu clear jangan sampai ada tanggapan ada kok pemerintah menjelang pemilu ini ujug-ujug memberikan e-KTP bagi WNA? Sejak 2006 sudah diamantkan oleh undang undang dan kita tatanan di bawahnya menindaklanjuti undang-undang itu," katanya.
(Baca Juga: Kemendagri Luruskan 5 Isu Hoaks soal E-KTP)
(Arief Setyadi )