Perpanjang Penahanan Ahmad Dhani, PT DKI Akan Diadukan ke Komnas HAM

Pramono Putra, Jurnalis
Sabtu 02 Maret 2019 14:57 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Okezone)
Share :

SIDOARJO - Keluarga Ahmad Dhani akhirnya memutuskan untuk melaporkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Komnas HAM di Jakarta pada Senin 4 Maret 2019. Keputusan itu diambil usai berdiskusi antara Ahmad Dhani dengan kedua putranya, Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani serta tim kuasa hukum di Rutan Medaeng Waru-Sidoarjo.

Rencana tersebut diungkapkan Al Ghazali saat keluar dari Rutan Medaeng setelah mengunjungi ayahnya, pada Sabtu (2/3/2019).

Menurut Al, alasan melapor ke Komnas HAM, karena pihak PT DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari ke depan dengan alasan menjalani pemeriksaan. Padahal, Ahmad Dhani tidak diperiksa oleh PT DKI Jakarta.

(Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Sehingga, ia menilai dengan adanya perpanjangan masa penahanan 60 hari ke depan sama dengan melanggar hak asasi ayahnya sebagai manusia normal. "Ayah saya ditahan selama 30 hari ini, tapi tidak diperiksa…..," kata Al.

Pelaporan ke Komnas HAM juga diamini oleh kuasa hukum Dhani, Sahid. "Dari pihak keluarga, besok Senin ini akan melapor ke Komnas HAM," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya