Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 19 Februari 2019 12:41 WIB
Ahmad Dhani (Okezone)
Share :

SURABAYA - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani digelar di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan putusan sela.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum Ahmad Dhani. Sebab jaksa penuntut umum dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya dinilai sudah jelas dan lengkap, serta tidak kabur. Di samping itu, juga telah disampaikan kronologis dari perkara tersebut.

 Baca juga: Hakim Bacakan Putusan Sela Perkara Ahmad Dhani Pekan Depan

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo tidak diterima," terang Ketua Majelis Hakim, R. Anton Widyopriyono, saat membacakan putusan.

 

Kemudian, sambung Anton, dirinya memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara tersebut. “Dakwaan dari penuntut umum sudah jelas dan lengkap, tidak kabur,” ujarnya.

 Baca juga: JPU Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya