Istri Meninggal, Guru Ngaji Cabuli Siswi Kelas 3 SD

Hambali, Jurnalis
Senin 04 Maret 2019 15:45 WIB
Polisi Gelar Jumpa Pers (Foto: Okezone)
Share :

Klausulnya berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1).

"Klausul ayat empatnya, hukuman akan ditambah sepertiga dari hukuman pokok apabila posisi dari pada tersangka ini sebagai pengajar atau orangtua didik dari korban," tandas Ferdy.

Baca Juga: Dapat Surat Panggilan Orang Tua Karena Bolos, Pelajar SMP di Depok Gantung Diri

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya