Presiden Jokowi Kirim Dua Menteri Hadiri Pertemuan Masyarakat Hukum Adat

Anggun Tifani, Jurnalis
Senin 04 Maret 2019 16:42 WIB
Share :

BANTEN - Sebuah pertemuan Masyarakat Hukum Adat digelar di Riung Gede Sabaki, Banten, selama tiga hari sejak Jumat-Minggu, 1-3 Maret 2019. Dalam pertemuan ini hadir sekitar 700 kelompok adat dari wilayah adat Banten Kidul dalam 4 wilayah administratif di Provinsi Banten dan Provinsi Jabar, yaitu di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Sukabumi dan Bogor.

Presiden Jokowi mengutus dua menteri untuk menghadiri penutupan Pertemuan Masyarakat Adat di Riung Gede Sabaki itu yakni Menteri Lingkungan Hiudp dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Kominfo Rudiantara guna memenuhi undangan.

Dalam sambutan kedua menteri, disampaikan salam hangat dari Presiden Jokowi dan kecintaan Presiden kepada masyarakat, serta kemajuan-kemajuan pembangunan selama 2014-2019 menyangkut berbagai aspek pembangunan terutama infrastruktur sebagaimana dijelaskan oleh Menkominfo. Termasuk rencana untuk mengatasi blank spot pada 72 lokasi di Banten, khususnya di Lebak.

Secara khusus Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan berkaitan dengan perkembangan hutan adat. Dijelaskan Siti, sebagaimana pesan Presiden bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan bangsa yang menghargai asal-usul budaya dan nilai-nilai asli Masyarakat Hukum Adat.

Siti Nurbaya mengatakan, nilai-nilai asli Indonesia yang ada dalam kearifan lokal dan pengetahuan lokal selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat sebagai penyeimbang dari masuknya arus budaya luar yang antara lain disebut globalisasi dan modernisasi yang harus disesuaikan dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari wilayah selama 2014-2018 akhir hingga sekarang.

Kemudian dijalankan Nawacita yang relevan dengan acara pertemuan masyarakat adat yaitu Agenda Kesatu yang berbunyi: “Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara”, dan Agenda Ketiga “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”, dengan strategi peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengamanan hutan melalui kemitraan termasuk pengembangan hutan adat dan aktualisasi Masyarakat Hukum Adat.

Menteri Siti menegaskan, Negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dengan adat istiadat dan budayanya untuk menghadapi pemenuhan kebutuhan kehidupan tanpa meninggalkan pilar-pilar penopang kehidupan komunitas adatnya yang selama ini terbukti telah mampu menghidupi masyarakat dengan senantiasa tetap menjaga sumberdaya alam dan lingkungannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya