(Baca Juga : KPAI Koordinasi dengan Polisi Tangani Kasus Threesome di Pancoran)
Akibatnya kepolisian memberi ancaman Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Sedangkan untuk kasus pelecehan seksual pihaknya akan memberikan pasal terberat.
"Pelaku ini saat melakukan kekerasan seksual kepada ibu yang jadi korban, " katanya.
Setelah ini kepolisian akan mengembangkan pemeriksan terhadap pelaku ini, apakah masih ada lokasi lain yang pernah dirampoknya, mengingat Fahri merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2014.
(Baca Juga : Fakta-Fakta Pasutri yang Ajak Anaknya Threesome)
(Erha Aprili Ramadhoni)