Kemenaker: Secara Logika TKA Tidak Bisa Memperoleh KTP

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2019 15:23 WIB
Ilustrasi. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, tidak mungkin memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Sebab mereka ada di Indonesia hanya untuk sementara.

Demikian disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Khairul Anwar untuk mempertegas bahwa kabar mengenai WNA China memiliki e-KTP adalah hoaks.

"Kalau TKA, dia kan sebagai pekerja asing yang bekerja dalam kurun waktu tertentu (terbatas), logikanya tidak bisa memperoleh KTP,” ujarnya, Kamis (28/2/2019).

Sementara itu Menaker Hanif Dhakiri juga memberi perhatian kepada isu ini. Hanif mengatakan dirinya sudah mendapat informasi mengenai hal itu, dan dipastikan bahwa kabar WNA memiliki KTP adalah hoaks.

“Hoaks. Saya sudah dapat informasi itu," kata dia usai meresmikan Studio Fashion Tecnology milik Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Semarang, Selasa (26/2/2019).

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya