Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni satu buah kunci cabang 3, satu unit sepeda motor honda scoopy warna krem-coklat, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak sepeda motor Honda.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur Dian.
Sementara lokasi curanmor yang tersangka lakukan, di antaranya :
1. Jalan Siswa/Parkiran Masjid Nurul Iman (sepeda motor Honda Scoopy).
2. Belakang SD 17 (sepeda motor Honda Supra X 125).
3. Parit 2 Siswa Ujung (sepeda motor Honda Beat warna hijau).