Tripartit yang dimaksud yakni komunikasi sesama pekerja, komunikasi pekerja dengan pimpinan maupun komunikasi sesama pimpinan dengan bawahan.
"Hubungan industrial harmonis itu kondisi yang nyaman dan menyenangkan di tempat kerja. Pekerja dapat melaksanakan kewajibannya merasa nyaman dan pengusaha atau pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan baik tanpa ada gangguan bersifat fatal, " ujarnya.
"Kalau komunikasi berjalan baik, negative thinking atau apriori itu dapat kita hilangkan. Kita bisa merasa happy, " katanya.
Rinda berpendapat unsur tripartit sebagai pelaku utama dalam konteks hubungan industrial, dibutuhkan persepsi yang sama terhadap suatu regulasi. "Adanya pemahaman yang sama, diharapkan tak ada lagi perbedaan persepsi yang dapat memicu adanya perselisihan, " katanya.
Forum dialog bertema Future of Work and Equal Employment Opportunity dihadiri Project Officer ILO Jakarta Christianus Panjaitan, Kasubag Kerja Sama Non Asean Kemnaker Herdiansyah Prayuda dan peserta dari Tripartit Kabupaten/Kota se-Riau.
(Risna Nur Rahayu)