Diskriminasi, lanjut Retna, merupakan segala bentuk pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, pencabutan (ekstraksi) secara nasional atau asal usul sosial dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS), yang berdampak pada penghapusan atau hambatan terhadap kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan.
Retna mengutarakan bahwa dasar ketenagakerjaan nasional adalah perlindungan kepada pekerja/buruh sejak proses sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja. Hal ini juga termuat dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Selain memperingati 100 tahun International Labour Organization (ILO), Retna menegaskan dialog digelar bertujuan untuk meningkatkan komitmen dari seluruh pihak terkait untuk menerapkan syarat kerja non diskriminasi di tempat kerja dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminasi.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi dalam sambutannya mewakili Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, mengatakan untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan sama dalam pekerjaan, maka segala kebijakan termasuk pelaksanaanya ditujukan untuk menghapuskan diskriminasi.
Hal tersebut selaras dengan tujuan Konvensi ILO Nomor 100 tentang pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 80 Tahun 1957 dan Konvensi ILO No.111 tentang Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999.