JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ratna Sarumpaet. Hakim tak memiliki alasan mengabulkan permohonan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax itu.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Joni dalam sidang Ratna Sarumpaet, Rabu (6/3/2019), dengan agenda mendengar eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Soal penangguhan penahanan, bahwa majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan permohonan tersebut karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen untuk penangguhan penahan dan dalam persidangan terdakwa juga bilang sehat," kata Joni.
"Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," sambungnya.