Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Ratna Sarumpaet

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 12:08 WIB
Sidang Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan (Rizky/Okezone)
Share :

Ratna Sarumpaet (Okezone)

Dalam sidang perdana pada Kamis 28 Februari 2019, kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengajukan surat permohonan tahanan kota mengingat kondisi Ratna Sarumpaet yang rentan sakit karena faktor usia.

"Melihat dari sisi kemanusiaan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet karena beliau usianya udah sangat lanjut," ujarnya.

(Baca juga: Awal Mula Drama Kebohongan Ratna Sarumpaet)

Ratna Sarumpaet sudah membacakan eksepsi. Majelis hakim akan melanjutkan lagi sidang pada Selasa 12 Maret 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya