Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Ratna Sarumpaet

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 12:08 WIB
Sidang Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan (Rizky/Okezone)
Share :

Sebelumnya JPU mendakwa Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Dia didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

 (Baca juga: Waseksen Gerindra Sebut Ratna Sarumpaet Mak Lampir)

Ratna juga didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya