Usut Kasus Gratifikasi, KPK Selisik Asal-Usul Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 17:05 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik asal-usul kendaraan mewah milik dari Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah non-aktif, Abdul Latif, dalam penyidikan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK sebelumnya membawa 16 unit mobil mewah dan motor gede (moge) milik Abdul Latif yang disita ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. Barang mewah itu diduga diperoleh dari hasil perkara suap sebelumnya.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pembelian dan kepemilikan kendaraan milik tersangka yang berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Selain itu, Febri menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari salah satu bank. Tujuannya untuk mengusut rekening koran milik Abdul Latif.

"Penyidik juga mendatangkan saksi dari pihak bank untuk menjelaskan transaksi dalam rekening koran milik tersangka," tutur Febri.

Dalam kasus dugaan gratifikasi, Abdul Latif diduga menerima uang Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.

Atas penerimaan gratifikasi tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sedangkan terkait TPPU, ‎Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain.

Atas kasus TPPU, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

‎Sebelumnya, Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.

Selain Abdul Latif, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto.

(Baca Juga : Hakim Kabulkan 2 Perantara Suap Bupati HST Jadi Justice Collaborator)

Sebagai pihak yang diduga penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)‎ huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca Juga : Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politiknya Juga Dicabut)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya