KPK Bantah Lucas soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Beraroma Dendam

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 20:18 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
Share :

"Itu artinya KPK yakin terdakwa telah melakukan perbuatan menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Keyakinan KPK itu dituangkan di tuntutan," tutur Febri.

Kendati begitu, Febri tidak mempermasalahkan apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan dari tuntutan tersebut. Pasalnya, ada mekanisme hukum yang diatur Undang-Undang dalam melakukan proses pembelaan.

"Tentu saja kalau nanti pihak terdakwa ingin mengajukan pembelaan silakan saja itu hak dari terdakwa dan mari kita tunggu nanti putusan pengadilannya," ujar Febri.

Jaksa KPK meyakini bahwa, Pengacara Lucas membantu pelarian terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyebut bahwa, Lucas dibantu dengan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Pasalnya, Lucas meminta Dina untuk membantu melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya