"Itu artinya KPK yakin terdakwa telah melakukan perbuatan menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Keyakinan KPK itu dituangkan di tuntutan," tutur Febri.
Kendati begitu, Febri tidak mempermasalahkan apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan dari tuntutan tersebut. Pasalnya, ada mekanisme hukum yang diatur Undang-Undang dalam melakukan proses pembelaan.
"Tentu saja kalau nanti pihak terdakwa ingin mengajukan pembelaan silakan saja itu hak dari terdakwa dan mari kita tunggu nanti putusan pengadilannya," ujar Febri.
Jaksa KPK meyakini bahwa, Pengacara Lucas membantu pelarian terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyebut bahwa, Lucas dibantu dengan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Pasalnya, Lucas meminta Dina untuk membantu melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri.