KPK Bantah Lucas soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Beraroma Dendam

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 20:18 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan dari Pengacara Lucas terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan.

Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. Menurut Lucas surat tuntutan Jaksa KPK beraroma dendam. Namun, hal itu dibantah KPK.

"Apa yang dilakukan KPK itu hanya proses hukum saja. Jadi kalau ada keberatan Jawablah dengan argumentasi dan proses hukum. ada proses, ada tahapan pleidoi nanti. Silahkan saja diargumentasikan di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

KPK, dikatakan Febri, selalu mengedepankan asas profesionalitas dalam mengusut suatu perkara. Menurut Febri, pihaknya, bekerja atas bukti dan fakta hukum yang berkembang.

"Tapi kami memastikan semua kasus yang ditangani KPK hanya berdasarkan bukti-bukti yang ada tidak ada faktor lain apalagi kalau dikatakan dendam dan lain-lain itu tidak pernah ada dalam konsep pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK," tutur Febri.

Terkait isi tuntutan, Febri menekankan, Jaksa Penuntut KPK memang meyakini dengan keras bahwa Lucas berperan untuk membantu dari terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro untuk pergi keluar negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya