Hal itu dilakukan untuk mengawal masyarakat yang diduga tanahnya dirampas. Para korban mendesak agar BPN dan pemerintah kota mengembalikan hak kepemilikan tanah mereka dan mencabut izin proyek pembangunan.
Mereka juga meminta aparat birokrasi tidak berkolusi dengan menghalang-halangi masyarakat mendapatkan haknya. Budiman menambahkan, data masyarakat yang tanahnya dirampas telah diberikan kepada BPN, sedangkan Airin belum bisa ditemui.
“Pihak BPN akan meneliti keabsahan surat surat tanah dan akan memanggil para camat dan lurah berkaitan lokasi tersebut,” katanya.
(Awaludin)