JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan Remisi Khusus (RK) hari raya Nyepi terhadap 949 narapidana di seluruh penjara Indonesia. Remisi tersebut diberikan kepada napi yang beragama Hindu.
Narapidana pemeluk agama Hindu sendiri ada 2.175. Namun, Kemenkumham hanya memberikan remisi kepada 949 narapidana. Para narapidana yang mendapat remisi tersebut terdiri dari 272 narapidana menerima potongan masa tahanan 15 hari.
Kemudian, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan; 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari; dan 16 narapidana mendapat 2 bulan remisi. Ditjen Pemasyarakatan (Pas) memastikan tidak ada narapidana yang langsung bebas dalam penerimaan remisi khusus Nyepi tahun ini
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, pemberian hak-hak narapidana telah dilakukan dengan sistem teknologi di Lapas Klas II A Cibinong, Jawa Barat. Sehingga, kata Sri Puguh, narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya.
"Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Sri Puguh melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Kamis (7/3/2019).