JAKARTA - Polisi mencabut satu dari dua pasal yang menjerat Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet. Pasal yang dicabut itu yakni Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Itu dilakukan karena Robertus dinilai tidak ikut meviralkan video orasinya saat aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) itu hanya dikenakaan Pasal 207 KUHP. Atas dasar itu pula polisi tidak melakukan penahanan terhadap Robertus.
"Saya luruskan lagi, yang bersangkutan tidak dikenakan wajib lapor. Memang ditetapkan tersangka ya karena (Pasal) 207 (KUHP) tidak dilakukan penahanan. Makanya UU ITE tidak diterapkan kepada yang bersangkutan karena tidak memviralkan yang memviralkan orang lain," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Adapun terkait pelaku yang memviralkan video tersebut polisi masih melakukan pendalaman. "Ya itu (pelaku yang memviralkan) sedang didalami," ungkapnya.