Diberitakan Okezone sebelumnya, polisi menjerat Robertus dengan pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Robertus kemudian ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan pada 28 Februari 2019 lalu.
Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI.
(Awaludin)