Ini Alasan Polri Tidak Menahan Dosen UNJ Robertus Robert

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2019 18:30 WIB
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Diberitakan Okezone sebelumnya, polisi menjerat Robertus dengan pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Robertus kemudian ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan pada 28 Februari 2019 lalu.

Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya