Kritik Pemerintah Lewat Media Sosial, Bisa Ditangkap di Rusia

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2019 12:00 WIB
Ilustrasi Foto/Reuters
Share :

Majelis Rusia yang dikendalikan oleh Kremlin, telah meloloskan dua RUU yang membatasi kritik melalui media sosial atau media online terhadap pemerintah Rusia.

Mengutip VOA, Jumat (8/3/2019) para pengkritik bisa di penjara atau denda terhadap pihak yang menerbitkan informasi yang salah tentang pemerintah.

Duma meloloskannya pada Kamis (7/3/2019) dan diduga juga akan diloloskan oleh Majelis Tinggi, untuk kemudian dikirim kepada Presiden Vladimir Putin serta disahkan sebagai hukum.

Hukum itu mengatakan, orang yang terbukti bersalah menerbitkan materi tidak sopan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap masyarakat, negara dan lambang negara Federasi Rusia akan dikenakan hukuman. Pelaku ulang bisa dihukum sampai 15 hari penjara.

Penentang legislasi ini menilainya sebagai bagian dari upaya Kremlin untuk memberangus kritik dan memperketat kendali.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya