KSP Tegaskan TNI Profesional, Mustahil Dwifungsi ABRI Lahir Kembali

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2019 20:12 WIB
KSP Moeldoko
Share :

JAKARTA - Revisi UU TNI tiba-tiba membangkitkan wacana kembalinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Padahal, dua hal tersebut sangat tidak relevan dengan apa yang dijalankan saat ini. ABRI secara tegas mengubah diri dengan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan begitu paradigma menjadikan TNI lebih profesional jelas menghilangkan konsep dwifungsi.

Persoalan dwifungsi mengemuka dalam dialog awak media bersama Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, Kepala Staf Presiden (KSP) dan Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani.

“Setelah reformasi, TNI sudah mengubah diri menjadi institusi yang profesional,” kata Moeldoko meluruskan isu Dwifungsi ABRI di kantor KSP, Jumat (8/3/2019).

Moeldoko mencontohkan, saat bertekad menjadi institusi yang professional, prajurit TNI tidak lagi bermain-main di wilayah politik dan bisnis. Meski pemenuhan sikap itu belum dibarengi dengan pemenuhan akan hak-hak professional kepada prajurit seperti kemampuan peralatan dan kesejahteraan prajurit.

“Tapi prajurit tidak pernah mengeluh,” kata mantan Panglima TNI ini.

(Baca Juga: Ini Alasan Polri Tidak Menahan Dosen UNJ Robertus Robert)

Seperti diketahui, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robert menggelar aksi pada 28 Februari lalu. Dalam aksinya, Robertus mengkritik TNI dengan menyanyikan lagu Mars ABRI yang dipelesetkan. Gara-gara orasinya, Robertus harus berurusan dengan aparat hukum.

Soal itu, pemerintah menyampaikan terima kasih terhadap kritik yang disampaikan masyarakat. Sebab kritik merupakan bentuk penghormatan terhadap demokrasi. “Namun tolong jangan sampai kritik itu melanggar Undang-undang. Patuhi koridor-koridornya,” kata Moeldoko.

Ketika ditanya tentang rencana prajurit TNI yang bakal menduduki jabatan sipil yang diduga menjadi awal Dwifungsi ABRI kembali terjadi, Moeldoko menegaskan saat ini ada 10 institusi yang bisa dijabat TNI aktif. Pengisian ini, menurutnya sesuai dengan Undang-Undang TNI.

Di mana pada Pasal 47 Ayat (2) undang-undang itu menyebut, TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Senada dengan apa yang disampaikan Moeldoko, Jaleswari meminta agar revisi terhadap UU TNI dibaca secara cermat. Sebab Undang-Undang TNI itu dibuat pada 2004, dimana saat itu memang baru ada 10 lembaga. Dalam perkembangannya ternyata ada lembaga baru yang mungkin dapat diisi oleh TNI sesuai dengan tugas dalam undang-undang.

Karenanya, ia meminta agar membaca revisi Pasal 47 UU TNI itu harus dikaitkan dengan Pasal 7 yang menyebut TNI bisa menempatkan pasukan untuk urusan perbatasan, terorisme, hingga penanggulangan bencana.

“Mengembalikan dwifungsi itu mimpi. Tidak mungkin,” kata Jaleswari menutup diskusi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya