Kemenkumham Sering Digugat karena Akta Notaris, Yasonna: Pengawas Harus Profesional

Erie Prasetyo, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2019 20:40 WIB
Share :

"Akta yang dibuat Notaris terkait dengan gugatan tersebut pada dasarnya bermula dari kurang profesionalnya Notaris dalam melaksanakan jabatannya atau memang ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Notaris karena adanya kepentingan tertentu," ungkapnya.

Dia menuturkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang dilakukan secara lebih maksimal, terencana dan masif oleh MPN serta MKN dapat berkontribusi positif untuk mencegah atau mengurangi timbulnya gugatan.

"Tidak dapat dihindari dan merupakan bagian dari pelayanan terbaik kita kepada masyarakat, maka Majelis dituntut untuk dapat bekerja secara profesional, berintegritas, tidak memihak, senantiasa mengedepankan prinsip kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan," jelasnya.

Lebih jauh, Yasonna berharap baik majelis bisa menindak tegas Notaris yang memang benar-benar melakukan pelanggaran perilaku dalam pelaksanaan jabatannya dan memberikan perlindungan hukum terhadap notaris yang memang benar-benar telah melaksanakan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada pelantikan PAW MPN dan MKN ini, Yasonna melantik sebanyak 25 orang MPN dan MKN dari seluruh Indonesia. Mereka nantinya akan bertugas di berbagai daerah sebagaimana yang sudah ditunjuk dari Kemenkumham.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya