Wacana Dwifungsi TNI hingga Penangkapan Robert, Ini Tanggapan Yusril Ihza

Hambali, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2019 16:02 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Hambali/Okezone)
Share :

Menanggapi wacana Dwi Fungsi TNI itu, Penasihat Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan calon 01 Joko Widodo - KH Ma'ruf Amien, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, bahwa selepas reformasi 1998 sebenarnya dwi fungsi TNI telah diakhiri dan kembali menempatkannya sebagai tentara profesional.

"Saya sendiri ikut merumuskan, waktu itu mewakili Presiden membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI, dan termasuk UU tentang pemisahan TNI-Polri," kata Yusril saat peresmian Masjid dan pelantikan pengurus DPC Partai Bulan Bintang (PBB), di Lubana Sengkol, Setu, Tangerang Selatan, Jumat (8/3/2019).

 Baca juga: Kasus Robertus Robet, Generasi Muda FKPPI Minta Semua Pihak Menahan Diri

Dijelaskan dia, perkembangan zaman mau tak mau membuat suatu fungsi bisa saja berubah. Bila sebelum reformasi 1998 TNI dilibatkan dalam mengatur dan memegang kekuasaan sipil, maka dengan lahirnya UU TNI berakhir pula lah tugas dwi fungsi TNI itu.

"Jadi memang perkembangan zaman seperti itu, ada perbedaan-perbedaan antara fungsi TNI dan fungsi-fungsi kepolisian. Dengan lahirnya UU itu, maka dwi fungsi sebenarnya sudah diakhiri," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya