Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI. Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.
(Baca Juga: TNI Jadikan Kasus Robertus Robet sebagai Masukan untuk Membangun Public Trust)
Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu. Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998.
Lagu tersebut dimaksudkan sebagai kritik yang ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini. Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI.
(Fiddy Anggriawan )