Begini Sinergi Cepat Kemendagri, KPU dan Bawaslu Atasi Data WNA Terselip di DPT Pemilu

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Sabtu 09 Maret 2019 20:12 WIB
Foto: dok.Kemendagri
Share :

JAKARTA - Menindaklanjuti isu adanya warga negara asing (WNA) memiliki e-KTP dan masuk dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT) DPT Pemilu 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan tindakan cepat dengan mengadakan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu RI. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Jumat 4 Maret 2019 di Jakarta. 

Di sela pertemuan itu Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan masalah data 103 WNA yang terselip dalam DPT dapat diselesaikan dengan baik, berkat terjalinya sinergitas yang cepat antara Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu RI. Sehingga menjadi clear and clean serta tidak ada lagi perdebatan yang meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut Zudan menjelaskan bahwa secara yuridis KTP WNA sudah ada sejak 2006 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014. “ Perlu dijelaskan dalam hal ini, bahwa syarat utama penduduk memiliki hak pilih adalah adalah WNI, baru selanjutnya memiliki KTP-el. Jadi, kita harus membangun pandangan publik terkait hal ini agar tidak ada kesalahan penyampaian dan pemahaman," ujar Zudan.

Oleh karena itu, sangat penting sekali terus dijalinnya sinergi yang lebih baik antara Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil bersama KPU dan Bawaslu RI yang telah berhasil menyisir dan menyelesaikan 103 KTP-el WNA yang masuk dalam DPT. Data temuan telah ditindaklanjuti dengan melakukan pencoretan. Hasilnya, 103 WNA yang masuk DPT sudah dipastikan dicoret dari daftar.

Tak hanya itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri, bersama pihak KPU dan Bawaslu RI juga sudah sepakat membentuk tim teknis gabungan untuk mengatasi persoalan WNA yang masuk DPT Pemilu 2019. Langkah ini diambil atas kesepakatan bersama tersebut.

"Disepakati untuk dibentuk desk bersama. Desk bersama yang isinya Dukcapil Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, berkantor di KPU sebagai penyelenggara Pemilu," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif.

Menurut Zudan, tim teknis tersebut bertugas untuk menindaklanjuti temuan data WNA yang disinyalir masuk DPT. Temuan itu bisa datang dari Bawaslu maupun KPU daerah, Dinas Dukcapil, maupun masyarakat. Jika ada lagi temuan dugaan data WNA masuk DPT, maka Dukcapil Kemendagri akan segera melakukan pencocokan data tersebut kemudian dilaporkan ke KPU untuk dicoret.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya