BEKASI - Pemandangan pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di trotoar-trotoar, sudah menjadi hal yang lazim dilihat di banyak daerah di Indonesia. Trotoar yang awalnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, kini seolah beralih fungsi menjadi lokasi dagang para penjaja makanan dan barang.
Keberadaan PKL sendiri diibaratkan dua sisi koin yang saling berlawanan. Di satu sisi memang dibutuhkan masyarakat khususnya menengah ke bawah, di sisi lain juga menyebabkan sejumlah masalah. Selain merenggut hak pejalan kaki, para PKL yang berdagang di trotoar juga berimbas kemacetan dan merusak estetika kota.
Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penetapan lokasi PKL berikut sanksi yang dikenakan, namun hal tersebut tak membuat ciut nyali para pedagang untuk terus berjualan. Keberadaan PKL justru semakin menjamur dan mengisi trotoar-trotoar yang seharusnya menjadi tempat lalu lalang pejalan kaki.
Emalem misalnya, seorang pedagang rokok dan kopi di samping Mal Ramayana, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Wanita berumur 36 tahun itu sudah sekitar 8 tahun membuka lapak di trotoar tersebut. Sebelumnya ia berdagang di pasar, namun karena melihat tetangga berjualan di trotoar, ia pun jadi tertarik untuk mencoba.
"Awal berjualan di trotoar sebenarnya dari teman, tetangga jualan juga. Jadi minta tempat, bisa jualan disitu. Awalnya kita naro. Tadinya kan kita naro, dorong lagi. Selesai dagang, dorong lagi gitu," kata Emalem kepada Okezone.
Wanita yang biasa disapa Ema itu mengaku, berjualan di trotoar memberikannya penghasilan lebih banyak ketimbang di pasar. Dalam sehari dia bisa mengantongi sekitar Rp400ribu, yang jika dihitung per bulan mencapai Rp12juta. Jumlah ini tentunya cukup besar untuk seorang yang membuka lapak hanya dengan bermodalkan wadah seadanya.
Meski tahu berjualan di lokasi yang menjadi fasilitas publik beresiko terkena sanksi atau bahkan sampai diangkut dagangannya oleh Satpol PP, namun Ema tetap nekat berjualan bersama rekan-rekannya yang lain di lokasi.
"Saya tahu ada sanksi. Kadang juga suka kuatir juga, kan kalau saat kita digusur, ya kita pergi. Kalau nyaman, kita jalan," ujarnya.
Selama berdagang di trotoar, Ema telah mengalami berbagai macam situasi baik yang mengenakan maupun yang tidak.
"Ya ada enak, ada nggak enaknya juga. Ya nggak enak itu kalau ada Satpol PP, enggak bisa jualan. Cuma kalau dulu suka ada preman-preman kan, kalau sekarang enggak ada," ujar dia.
Ema bersama para PKL lainnya ingin pula direlokasi di tempat yang lebih baik dan layak, yang juga dilalui banyak orang. Sehingga dagangan mereka tidak sepi pembeli seperti saat berjualan di trotoar.
"Harapannya kalau bisa sih dikasih tempat, kita bisa jualan kan dikasih tempat lebih permanen gitu, jadi lebih nyaman aja jualannya," tuturnya.
Sementara Indra Wiliyantono (41), warga Bekasi Timur yang biasa menggunakan trotoar mengatakan, keberadaan para PKL di trotoar dirasa sangat mengganggu dan banyak membuang waktu.
"Sangat mengganggu sekali, terutama saat mau berangkat kerja. Dari rumah jam setengah lima, mau jalan utama ke Jalan Ir Juanda bisa satu jam, bahkan lebih karena ada pedagang di trotoar jalan underpass. Titik paling parah itu ada di pintu masuk Ramayana samping. Kalau bisa di situ ada Satpol PP untuk mengawasi," kata Indra.
Begitu pula saat dirinya hendak masuk ke area pertokoan, menjadi semakin sulit akibat kemacetan yang ditimbulkan para PKL.
"Ya akses-akses yang masuk ke pertokoan itu terganggu karena banyaknya pedagang itu jadi terganggu. Kita mau masuk ke pertokokan lain adanya pedagang kaki lima ya itu yang membuat kemacetan," keluh Indra.
Dia pun berharap pemerintah daerah bisa menegakkan Perda yang mengatur soal keberadaan PKL, agar tidak lagi memakan hak para pejalan kaki dan menimbulkan kemacetan setiap hari.
"Area PKL yang membuat macet itu jalan Ir Juanda dan jalan Underpass Bekasi Timur. Ini kalau pagi-pagi parah banget macetnya. Ini harus ditertibkan agar tidak mengganggu warga yang ingin beraktifitas," ujarnya.
Dia pun sangat menyetujui jika pemerintah berencana merelokasi PKL ke tempat yang lebih baik, sehingga bisa leluasa berjualan.
"Dulu sepertinya pernah direlokasi, namun mereka membandel. Pernah ditempatkan di blok G Pasar Baru. Pemerintah mestinya punya wadah, tidak hanya menggusur PKL saja," imbuhnya.
Menanggapi polemik tersebut, Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna menuturkan, sebuah kota membutuhkan sektor informal yang salah satunya berasal dari PKL. Hal ini disebabkan tidak semua masyarakat bisa berbelanja di toko-toko besar dan sebagainya.
"Dan sektor informal itu kan katup pengaman, orang nggak punya lapangan kerja, bisa buka usaha. Toko-toko pun kadang-kadang butuh PKL untuk menyalurkan produknya," kata Yayat.
Menurutnya, saat ini yang harus difokuskan pemerintah daerah adalah bagaimana cara penataan PKL yang baik sesuai dengan Perda yang mengatur hal ini.
"PKL itu kalau ditata, tidak ada masalah. Kalau di kota-kota lain dibuat zonanya. Dibuat zona merah, PKL nggak boleh disini. Dibuat zona kuning, PKL itu diatur jamnya. Dibuat zona hijau, boleh terus disitu. Karena kita males ngurus PKL itu," ujar Yayat.
Selain itu, jumlah PKL yang terus bertambah, membuat lahan menjadi semakin terbatas. Banyak pula kota-kota yang dalam tata ruangnya tidak pernah menempatkan jumlah PKL di tempat-tempat tertentu. PKL pun jadi minim pembinaan, yang mana seharusnya ini penting untuk diberikan agar bisa bersinergi dengan pihak pemerintah daerah.
"Kita kan pada umumnya banyak memanfaatkan PKL, kena retribusi, uang preman, keamanan, kebersihan dan uang sebagainya. Jadi kalau PKL yang tadinya sudah kena uang ini itu, ya bolehlah saya dagang disini katanya. Tapi membinanya nggak mau," ucapnya.
"Nah yang lain juga perlu kita buat semacam lokasi pindahan yang memang buat PKL itu menguntungkan. Jangan kasih lokasi yang tidak jelas, yang sepi, yang jauh apa-apa," timpal dosen Teknik Planologi Trisakti itu.
Yayat pun mencontohkan Malioboro Yogyakarta sebagai salah satu wilayah di Indonesia yang menata PKL dengan sangat baik. Antara pemilik toko, PKL dan pejalan kaki terjalin sinergi yang kuat.
"Itu diatur jumlahnya, diatur jamnya, harus ada yang mengorganisir lah. Kalau dibiarkan hanya sebagai objek untuk sapi perah, diambil keuntungannya tanpa dilakukan pembinaan, ya enggak betul juga itu," ungkap dia.
Kota Bekasi sendiri memiliki trotoar yang sangat terbatas. Oleh karena itu yang paling dibutuhkan Kota Bekasi adalah lokasi pembinaan (lokbin) yang jelas, seperti yang berada di Islamic Center. Dengan demikian para PKL nantinya bisa direlokasi di tempat-tempat yang disediakan, sehingga trotoar bisa kembali kepada fungsinya.
"Bebaskan trotoar dari PKL kemudian tetapkan lokbinnya, fasilitasi tempatnya, atur jamnya, itu saja. Dan kalau bisa PKL itu yang dekat dengan fungsi kegiatan lainnya, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, terminal. Jangan tumbuhkembangkan di sembarang tempat dan jangan dijadikan alat kepentingan gitu," imbuhnya.
Yayat menyebutkan, pembinaan dan pendampingan kepada PKL akan lebih memaksimalkan penegakkan Perda yang berlaku. Dalam hal ini PKL tak hanya dibiarkan terancam dengan Perda yang mengatur tata tertib, tapi juga bagaimana melakukan pendekatan yang lebih humanis dan mengena ke hati para pedagang.
"Kalau mau di Bekasi bikin tertib, ya PKL nya kalau bisa gerobaknya ada nomornya, warnanya, designnya, dan tempatnya. Yang kemudian didaftarkan, register nomor per berapa gitu kan. Jadi orang bisa mantau mana yang benar mana yang liar gitu," jelasnya.
Ia pun mengimbau agar antara Satpol PP dengan UMKM terjalin kekompakan, mengingat fungsi keduanya yang sama-sama penting yang berkaitan dengan para pedagang.
"Satpol PP kan tugasnya menegakkan peraturan daerah, UMKM tugasnya membina. Jangan jalan sendiri-sendiri. Satpol PP, Bappeda, BU, UMKM, dinas kebersihan dan lainnya, jadi dikeroyok ramai-ramai," ujarnya.
"Belajar saja dari Surabaya itu coba. Bagaimana PKL bisa bersinergi di taman-taman, bagaimana PKL bisa ditempatkan di ruang yang manusiawi, bisa 24 jam, kasih lampu, kasih fasilitas. Kalau di Hongkong sana itu ada namanya ladies market, jalan yang bisa dipakai PKL pas malam hari. Jadi bisa digunakan secara bersama-sama. Dan orang yang jalan kaki juga banyak. Jadi ini kurang kompak ajalah. Harus dikompakan lagi untuk membuat program bersama," urainya.
Dengan membuat program bersama, lanjut Yayat, pihak-pihak terkait nantinya bisa menentukan lokasi, waktu, jenis usaha dan jumlah pedagang. Selanjutnya bisa membuat peraturan baru pada zona-zona yang diberlakukan.
"Misal di zona merah itu sama sekali tidak boleh (jualan). Nanti kalau ada orang yang beli disitu, yang beli juga ikut ditangkap, didenda. Jadi pembelinya juga dibina, jangan PKL nya saja yang dijadikan sasaran," ujarnya.
Dengan kata lain, masyarakat juga diberikan kesadaran dan pembinaan untuk menaati setiap aturan yang berlaku. Aturan tersebut bisa juga dipajang di lokasi PKL.
"Karena setiap pembelian yang di ini-ini kena denda, sudah. Satpol PP nya patroli, pakai CCTV, banyak hal yang bisa dilakukan, itu sajalah, nggak usah dibuat macam-macam. Buat program bersama, target dan sasaran bersama. Jadi dengan demikian itu jelas," sambung dia.
"Jadi kalau misalkan pihak terkait tertib, pedagang pun akan tertib. Kalau misalkan PKL dan pedagangnya tertib, pembelinya juga tertib. Tapi jangan ada saling berbagi kepentingan, misalnya main mata Satpol PP dan PKL. Misalnya Satpol PP jaga, PKL hilang, Satpol PP hilang, PKL muncul," kata Yayat menutup pembicaraan.
(Fiddy Anggriawan )