"Indikasi penambahan tersangka. Kita tunggu dulu ya. Nanti pokoknya kalau ada kita infokan kembali," tutur Indratmoko.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka adalah taruna tingkat 2 ATKP Makassar yakni Muhammda Rusdi (21).
Baca juga: Oknum Kades Diduga Aniaya Anggota Pengawas Pemilu
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman kurungan 7 hingga 15 tahun penjara.
(Fakhri Rezy)