Hasil Autopsi Kematian Taruna ATKP Makassar Keluar, Polisi Temukan Fakta Baru

Herman Amiruddin, Jurnalis
Sabtu 09 Maret 2019 14:17 WIB
Ilustrasi Mayat (ist)
Share :

MAKASSAR - Kasus kematian Taruna ATKP Makassar, Aldama Putra, yang tewas dianiaya seniornya masih terus didalami polisi. Pasalnya hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menujukkan fakta baru.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan bahwa hasil autopsi ditemukan beberapa bekas luka lebam di bagian dada dan dan perut.

"Hasil autopsinya sudah keluar, saya sudah baca hasilnya tapi tidak secara detail saya baca, baru sekilas. Bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul. Bagian dada dan perut artinya ada beberapa titik yang lebam," kata Indratmoko Sabtu (9/3/2019)

 Baca juga: Taruna ATKP Makassar Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Pelaku dan Kampusnya Disanksi

Namun terkait detail luka lebam yang ditemukan di tubuh korban, Indratmoko enggan menyebutkan hal tersebut lantaran dirinya belum mengetahui secara detail hasil dari autopsi tersebut.

 

Selanjutnya, dirinya masih menunggu pihak kampus ATKP Makassar untuk kembali melakukan pemeriksaan saksi. Hal itu untuk kembali meminta sejumlah keterangan saksi-saksi yang ada di kampus.

"Kemarin saya hubungi pihak kampus tapi libur. Karena saksi-saksi kan di sana banyak. Nanti senin atau selasa kita koordinasi dengan pihak kampus. Kalau bisa kita secepatnya karena ini kelengkapan berkas. Tentu kita koordinasi lagi," jelas Indratmoko

 Baca juga: Kampus Sempat Tutupi Penyebab Tewas Taruna ATKP Makassar, Pengamat Sosial: Itu Cara Primitif

Terkait penambahan tersangka baru, Indratmoko belum bisa memberikan komentarnya, lantaran masih akan melakukan pemeriksaan.

"Indikasi penambahan tersangka. Kita tunggu dulu ya. Nanti pokoknya kalau ada kita infokan kembali," tutur Indratmoko.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka adalah taruna tingkat 2 ATKP Makassar yakni Muhammda Rusdi (21).

 Baca juga: Oknum Kades Diduga Aniaya Anggota Pengawas Pemilu

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman kurungan 7 hingga 15 tahun penjara.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya