Pemerintah Indonesia Tempuh Perjuangan Panjang Bebaskan Siti Aisyah dari Hukuman Mati

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 11 Maret 2019 12:07 WIB
Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan pembunuhan di Pengadilan Malaysia. (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Siti Aisyah, perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh membunuh saudara tiri Pemimpin Korea Utara di Malaysia baru saja terbebas dari hukuman mati setelah jaksa penuntut Malaysia mencabut tuntutannya pembunuhan terhadap dirinya. Keputusan tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang yang dilakukan pemerintah RI untuk menghindarkan Siti Aisyah dari hukuman mati.

Berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal, saat ini status yang Siti Aisyah adalah “dibebaskan tetapi tidak bebas penuh” (discharge but not acquittal).

BACA JUGA: Menkumham Yakin Keadilan bagi Siti Aisyah Bakal Ditegakkan di Malaysia

“Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan "menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah". Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan "Discharge Not Amounting to Acquital" (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas),” jelas Iqbal kepada media, Senin (11/3/2019).

Hal itu berarti pihak jaksa penuntut tidak dapat menghadirkan bukti yang cukup untuk melanjutkan tuntutan terhadap Siti Aisyah sehingga mereka menghentikan atau mencabut tuntutan. Namun, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru, bukan tidak mungkin Siti Aisyah akan dituntut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya