BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam: Jaksa Cabut Tuntutan Terhadap Siti Aisyah
Meski begitu, pencabutan tuntutan tetap berarti Siti Aisyah telah dibebaskan dari hukuman mati yang mengancamnya dan dapat kembali ke Indonesia. Iqbal mengatakan, keputusan tersebut adalah hasil dari upaya panjang dari pemerintah Indonesia yang melibatkan berbagai otoritas terkait.
“Keputusan yang keluar hari ini adalah akhir dari proses panjang perjuangan membebaskan SA. Sejak ditangkap 15 Februari 2017, Presiden meminta Menlu berkoordinasi dengan Jaksa Agung, Menkumham, Ka BIN dan Kapolri untuk memberikan pendampingan dan pembelaan. Jadi ini adalah hasil dari proses panjang tersebut,” jelasnya.
(Rahman Asmardika)