KPK Segera Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim dalam Kasus BLBI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 11 Maret 2019 13:38 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Belakangan, KPK memang sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sebelumnya, KPK telah menjerat satu orang dalam perkara ini yaitu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin Temenggung telah divonis bersalah terkait kasus ini. Dia diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya