Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.
Sjamsul Nursalim dan istrinya sendiri sudah sering dipanggil oleh KPK. Namun, pasangan tersebut kerap mangkir ketika dipanggil di proses penyidikan maupun saat persidangan. Sjamsul dan istrinya sendiri saat ini disinyalir sedang berada di Singapura.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi intens dengan otoritas di Singapura untuk mengusut kasus ini. KPK akan melakukan upaya hukum lainnya jika sudah ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
"Nanti kan ada upaya hukum alternatifnya, makanya nanti kita akan umumkan. Koordinasi dengan negara itu juga sudah sering, ada kesimpulan nanti. Nanti kita umumkan deh segera," ujarnya.
(Rizka Diputra)