KPK Segera Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim dalam Kasus BLBI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 11 Maret 2019 13:38 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan status hukum pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BDNI). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

"Nanti. Nanti kita umumkan (perkembangan kasus BLBI terkait Sjamsul Nursalim-red)," kata Saut usai membuka pelatihan dan pendidikan untuk para penyidik baru di Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).

KPK sendiri telah meningkatkan kembali kasus korupsi SKL BLBI ke tingkat penyidikan setelah mengamati hasil‎ persidangan Syafruddin Arsjad Temenggung. Peningkatan kasus dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan di KPK sejalan dengan adanya penetapan tersangka baru.

Namun, Saut enggan berkomentar banyak terkait penyidikan baru kasus SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim. Dia berjanji perkembangan kasus SKL BLBI tersebut akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

"Saya belum ngomong itu (Sjamsul tersangka). Pokoknya nanti segera kita umumkan. Nanti kita umumkan," kata dia.

Belakangan, KPK memang sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sebelumnya, KPK telah menjerat satu orang dalam perkara ini yaitu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin Temenggung telah divonis bersalah terkait kasus ini. Dia diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.

Sjamsul Nursalim dan istrinya sendiri sudah sering dipanggil oleh KPK. Namun, pasangan tersebut kerap mangkir ketika dipanggil di proses penyidikan maupun saat persidangan.‎ Sjamsul dan istrinya sendiri saat ini disinyalir‎ sedang berada di Singapura.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi intens dengan otoritas di Singapura untuk mengusut kasus ini. KPK akan melakukan upaya hukum lainnya jika sudah ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

"Nanti kan ada upaya hukum alternatifnya, makanya nanti kita akan umumkan. Koordinasi dengan negara itu juga sudah sering, ‎ada kesimpulan nanti. Nanti kita umumkan deh segera," ujarnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya