Jokowi Teken PP Gaji Kades dan Perangkat Desa di Atas Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 11 Maret 2019 14:36 WIB
Presiden Jokowi bersama perangkat desa (Puspen Kemendagri)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Desa yang beberapa isinya sudah diubah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan pemerintah desa. Di situ terterda besaran gaji diterima kepala desa, sekretaris desa hingga perangkat di jajarannya.

Jokowi meneken PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 28 Februari lalu.

Melansir dari website resmi Setkab, Senin (11/3/2019), dalam PP ini pemerintah mengubah Pasal 81. Bunyinya sebagai berikut:

1.Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya