Jokowi Teken PP Gaji Kades dan Perangkat Desa di Atas Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 11 Maret 2019 14:36 WIB
Presiden Jokowi bersama perangkat desa (Puspen Kemendagri)
Share :

a. besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;

Pemimpin desa se Indonesia saat bertemu Presiden Jokowi di Jakarta (Koran Sindo)

b. besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

c. besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya