Jokowi Teken PP Gaji Kades dan Perangkat Desa di Atas Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 11 Maret 2019 14:36 WIB
Presiden Jokowi bersama perangkat desa (Puspen Kemendagri)
Share :

Menurut Pasal 81A PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai Januari 2020.

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

1.Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

1. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.

2. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya