JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta akan mengundang Lembaga Dakwah Front Pembela Islam (FPI) untuk mengklarifikasi dugaan kampanye terselubung dalam penyelenggaraan kegiatan Munajat 212 yang digelar pada 21 Februari.
"Ke depan kita juga akan meminta klarifikasi dari FPI DKI di acara kepanitian Munajat 212," ujar Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, Puadi dikutip Antaranews, Senin (11/3/2019).
Puadi menjelaskan, undangan kepada FPI akan dilayangkan terkait perannya dalam kepanitiaan Munajat 212. Meski demikian, Bawaslu belum menetapkan kapan FPI diminta untuk hadir, namun menjelaskan undangan akan dilayangkan dalam tempo 14 hari setelah laporan diterima.
(Baca Juga: Munajat 212 Dinilai Politis, Ketua MUI Jakarta Diminta Mundur)
Puadi mengatakan, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta wajib menindaklanjuti semua laporan yang diterima, sepanjang laporan itu memenuhi syarat formil dan materil.
Bawaslu DKI telah melayangkan undangan kepada Zulkifli Hasan, Fadli Zon, Neno Warisman, dan MUI DKI Jakarta terkait laporan dugaan kampanye di luar jadwal yang terjadi saat berlangsungnya kegiatan Munajat 212 di Lapangan Monas.