Lee, yang dilarang mengunjungi Myanmar, dalam laporannya ke Komisi HAM PBB di Jenewa menyatakan sekitar 10.000 warga sipil melarikan diri dari Rakhine sejak November akibat kekerasan dan kurangnya bantuan kemanusiaan.
Dia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera membawa kasus ini ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Menurut dia, para pejabat ICC juga datang ke Bangladesh untuk melakukan pemeriksaan awal kasus ini bisa dinaikkan statusnya ke tahap penuntutan.
"Ini yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sebuah langkah kecil ke depan tapi saya sangat berharap hal ini akan membuka banyak kasus lainnya," ujar Lee lagi.
Pada September lalu, jaksa ICC memulai pemeriksaan awal apakah dugaan deportasi paksa orang Rohingya dari Myanmar masuk kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.