Persiapan Sidang Hari Ini, Ratna Sarumpaet: Hanya Senyum-Senyum Saja

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 09:50 WIB
Ratna Sarumpaet (Okezone)
Share :

 Baca juga: Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Tuhan Kasih Kesehatan

“Keonaran tidak pernah terjadi, maka menjadi sangat keliru," kata Desmihardi saat sidang berlangsung, Rabu 6 April 2019.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mendakwa Ratna dengan dua pasal. Pertama Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

 Baca juga: Prabowo hingga Amien Rais Masuk Dakwaan Ratna Sarumpaet, TKN Berharap Aktor Intelektualnya Terbongkar

Sedangkan, dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya