JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang dengan beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi dakwaan.
Ratna mengaku, kai ini dirinya dalam kondisi sehat. Ia pun mengatakan taka da persiapan khusus dan hanya akan menyiapkan senyuman saja saat siding.
“Hanya senyum-senyum saja,” ujar Ratna sebelum sidang di PN Jakarata Selatan, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dinilai Tak Bisa Berdalih Kasusnya Bermuatan Politik
Diketahui, Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dengan dakwaannya yang menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebab pasal tersebut masuk dalam delik materil. Adapun yang menjadi perhatian dalam pasal itu yakni suatu perbuatan yakni keonaran.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Tuhan Kasih Kesehatan
“Keonaran tidak pernah terjadi, maka menjadi sangat keliru," kata Desmihardi saat sidang berlangsung, Rabu 6 April 2019.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mendakwa Ratna dengan dua pasal. Pertama Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Sedangkan, dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Fakhri Rezy)