KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Kemenpora

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 17:37 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Dua petinggi KONI yakni, Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy‎ sendiri telah didakwa oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya didakwa telah menyuap pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap dari dua petinggi KONI itu yakni, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Kedua petinggi KONI tersebut menyuap pejabat Kemenpora dengan tujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Johny dan Ending didakwa menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, serta Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya