JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan para pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang terjerat dalam kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Para pejabat Kemenpora tersebut yakni, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET). Ketiganya diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 19 maret 2019 sampai 17 april 2019 untuk 3 tersangka tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).